Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Lembaga Keuangan
Dosen pengampu : Naning Margasari, M.Si, MBA
Disusun oleh:
Karditya Imandaru R. (07408144040)
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011
BAB I
PENDAHULUAN
Industri Asuransi dan Pegadaian adalah termasuk jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank atau disingkat dengan LKKB. Sebagaimana bank, LKKB ini juga berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur dana dari dan ke masyarakat.
Secara garis besar, asuransi bergerak mengurus segala kemungkinan-kemungkinan risiko yang menyangkut jiwa, benda, dan lain-lainnya. Hidup yang penuh dengan risiko tesebut baik terduga maupun tidak terduka, oleh karena itu diperlukan pemahaman tentang asuransi. Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin risiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.Beberapa kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun belakangan ini memakan banyak korban, baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan semua orang akan perlunya asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, risiko untuk mengalami ketidakberuntungan (misfortune) seperti ini selalu ada. Dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini dikenal sebagai asuransi.
Demikian pula dengan industri pegadaian yang juga merupakan salah satu Lembaga Keuangan lainnya yang sudah lama beroperasi di Indonesia. Lembaga ini dimaksudkan untuk memberikan pinjaman-pinjaman kepada perseorangan. Sejarah lembaga ini sudah cukup lama sejak zaman kolonial dan sangat dibutuhkan oleh rakyat kecil. Kredit atau pinjaman yang diberikan didasaekan pada nilai barang jaminan agar tidak jatuh ke tangan para pelepass uang yang dalam pemberian pinjaman mengenakan bunga sangat tinggi dan berlipat ganda (rentenir). Lembaga ini beroperasi dan tersebar di daerah perkotaan hingga didaerah pedesaan. Peranannya tetap penting di masa lalu terutama sebagai akibat kebutuhan ekonomis dan keuangan masyarakat yang mendesak akan uang tunai dari golongan yang berpenghasilan rendah dengan tata cara pemberian pinjaman yang sederhana. Walaupun tingkat bunga cukup tinggi, namun masih lebih rendah daripada tingkat suku bunga rentenir.
Kedua jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank diatas akan diuraikan lebih jelas dalam bab selanjutnya di dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. ASURANSI DAN PEGADAIAN
1. ASURANSI
1.1 Sejarah Asuransi
Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
1. Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
2. Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan-perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.
1.2 Pengertian Asuransi
Ada beberapa definisi asuransi, yakni sebagai berikut:
1. Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
2. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
3. Menurut Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawabhukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
4. Menurut paham ekonomi
Asuransi merupakan lembaga keuangan karena memlalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, di samping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).
1.3 Manfaat Asuransi
Pada dasarnya asuransi dapat memberikan manfaat bagi tertanggung, antara lain:
a. Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
b. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertanggungan semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
c. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit
d. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian dari kedua belah pihak)
e. Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
f. Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain sebagainya).
1.4 Sumber Dana Asuransi
1. Modal disetor
2. Premi asuransi
3. Komisi atas bagian premi yang direasuransikan
4. Hasil investasi
1.5 Risiko dan Ketidakpastian
Pengertian risiko secara umum adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadi kerugian. Ketidakpastian dan peluang kerugian ini dapat disebabkan oleh berbagai macam hal. Hal-hal yang dapat menimbulkan ketidakpastian tersebut antara lain:
a. Ketidakpastian ekonomis; yaitu ketidakpastian dari kebijakan ekonomi yang pada gilirannya mempengaruhi konsumsi, harga, atau perkembangan teknologi.
b. Ketidakpastian yang berkaitan dengan alam; yaitu ketidakpastian akan terjadinya badai, banjir, kebakaran, atau bencana alam lainnya.
c. Ketidakpastian yang manusiawi; yaitu ketidakpastian terhadap terjadinya perang, pembunuhan, pencurian, dan sebagainya.
Jenis-jenis risiko yang umum dikenal dalam usaha perasuransian antara lain meliputi:
1. Risiko Murni (pure risk)
Risiko murni atau pure risk berarti ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Risiko murni adalah suatu risiko yang bilamana terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan. Contoh, kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam.
2. Risiko Spekulatif (speculative risk)
Risiko spekulatif atau speculative risk adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian finansil atau peluang memperoleh keuntungan. Perbedaan risiko murni dan risiko spekutatif adalah dalam risiko murni, kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali. Sedangkan dalam risiko spekulatif, kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan, misalnya melakukan investasi saham di bursa efek atau membeli undian, dan sebagainya.
3. Risiko Individu (individual risk)
Pada prinsipnya, kita senantiasa dihadapkan pada risiko di dalam kehidupan sehari-hari, misalnya risiko yang akan timbul bila memiliki mobil, membeli rumah, melakukan investasi dalam suatu usaha, atau menyewa apartemen. Risiko individu ini dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam risiko, yaitu:
· Risiko Pribadi
Risiko pribadi atau personal risk adalah risiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan. Contoh: risiko dirawat di rumah sakit akibat penyakit serius/kecelakaan di jalan atau pabrik sehingga menjadi cacat vang mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kapasitas seseorang. Risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang mendapatkan keuntungan dapat disebabkan oleh mati muda, uzur, cacat fisik; dankehilangan pekerjaan.
· Risiko Harta
Risiko harta atau property risk adalah risiko terjadinya kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta yaitu adanya peluang harta tersebut untuk hilang, dicuri, atau rusak. Hilangnya suatu harta berarti suatu kerugian finansial.Kehilangan suatu harta dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu kerugian langsung. Kerugian langsung atau direct losses terjadi apabila harta kita hilang atau rusak Lalu yang kedua adalah, kerugian tidak langsung. Kerugian tidak langsung atau indirect (consequential) loss adalah setiap kerugian akibat terjadinya kerugian asal (original loss). Kerugian asal ini dapat terjadi, misalnya akibat pencurian mobil sehingga untuk ke mana-mana harus dikeluarkan biaya transportasi yang lebih mahal
· Risiko Tanggung Gugat.
Risiko tanggung gugat atau liability risk adalah risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Jika kita menanggung kerugian seseorang, maka kita harus membayarnya, sehingga kerugian seseorang tersebut menyebabkan kita mengalami kerugian finansial. Contoh, memberi ganti rugi kepada seseorang akibat anjing Anda menggigit pejalan kaki, atau Anda harus membayar biaya berobat seseorang akibat kelalaian Anda menabraknya di jalan.
Risiko pada prinsipnya senantiasa ada dan selalu bersama kita. Dalam menangani risiko ini sekurang-kurangnya ada 5 (lima) cara yang dapat dilakukan yaitu:
a. Menghindari Risiko
Menghindari risiko atau risk avoidance berkaitan dengan cara menghindari risiko itu sendiri. Hal tersebut dapat diartikan bahwa untuk menghindari risiko jangan melakukan kegiatan apa pun yang memungkinkan terjadinya risiko atau memberi peluang rugi. Cara ini tentunya lebih negatif dalam usaha menghindari risiko karena mengurangi semangat orang untuk melakukan atau menjalankan usaha.
b. Mengurangi Risiko
Mengurangi risiko atau risk reduction, yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi risiko kerugian yang mungkin timbul. Artinya, kemungkinan rugi tidak dihilangkan, akan tetapi sedapat mungkin diperkecil kemungkinan terjadinya. Misalnya, alarm penyemprot pemadam kebakaran otomatis dalam suatu perkantoran tidak menghilangkan kemungkinan terjadinya suatu kebakaran,
c. Retensi Risiko
Retensi risiko atau risk retention merupakan cara yang paling umum dalam menangani masalah risiko. Retensi risiko berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut. Kita menyadari bahwa kita memiliki risiko, tetapi diputuskan untuk tidak melakukan apa-apa terhadapnya. Ini adalah retensi risiko yang bersifat volunter. Retensi risiko secara voluntary ini adalah risiko yang biasanya dapat menimbulkan kerugian yang relatif kecil secara finansial, atau bila ada peluang kerugian biasanya nilainya sangat kecil.
d. Membagi Risiko
Kadang-kadang, bila suatu risiko tidak dapat dihindari, dan retensi akan memberikan peluang kerugian yang amat besar, kita dapat memilih risk sharing atau membagi risiko sebagai salah satu cara menangani risiko. Dengan membagi risiko dengan pihak-pihak lain, maka potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan. Contoh, seseorang merencanakan membuka usaha bengkel, tetapi ia masih ragu atau takut menggunakan seluruh modalnya ke dalam bidang usaha tersebut, yaitu khawatir seandainya tei jadi kegagalan atau tidak laku. Untuk itu, ia mengajak orang lain yang akan melakukan bisnis serupa untuk bekerja sama.
e. Mentransfer Risiko
Cara penanganan risiko terakhir ini adalah yang paling dekat kaitannya dengan asuransi, yaitu melakukan transfer risiko atau risk transfer. Transfer risiko berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain, biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu memikul beban risiko. Pengalihan atau pemindahan tersebut dapat berupa risiko spekulatif maupun risiko murni.
1.6 Prinsip Asuransi
Prinsip-prinsip asuransi atau kadang-kadang disebut sebagai doktrin asuransi, meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Insurable Interest
Insurable interest pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan. Masalah insurable interest merupakan prinsip yang paling fundamental karena menyangkut bentuk atau rupa pertanggungan yang dijamin dalam suatu kontrak asuransi. Sesuatu yang dipertanggungkan tersebut dapat berupa benda, harta, atau suatu kejadian yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum. Dalam prinsip ini, yang perlu diperhatikan adalah pada dasarnya sesuatu yang dipertanggungkan itu semata-mata menyangkut kepentingan yang menimbulkan kerugian keuangan tertanggung atas sesuatu yang dipertanggungkan tersebut.
Unsur-unsur yang terkandung dalam prinsip insurable interest meliputi:
a. Harus berupa suatu harta, hak, kepentingan, jiwa, atau tanggung gugat.
b. Keadaan pada butir a harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungkan (subject matter of insurance).
c. Tertanggung harus memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan. Di mana pihak tertanggung memperoleh manfaat dari tidak terjadinya peristiwa kerusakan dan menderita kenigian bila yang dipertanggungkan mengalami kerusakan.
d. Antara pihak tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan sah menurut hukum.
2. Utmost Good Faith
Terjemahan bebas prinsip utmostgoodfaith ini adalah "iktikad baik". Maksudnya, dalam menetapkan suatu kontrak atau persetujuan, harus dilakukan dengan iktikad baik. Tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain. Prinsip iktikad baik ini sebenarnya dapat berlaku umum pada setiap perjanjian atau persetujuan. Kewajiban memberikan informasi dan fakta oleh kedua belah pihak, tertanggung dan penanggung, disebut duty of disclosure. Unsur-unsur di bawah ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip utmost good faith:
a. Non-disclosure.
Unsur ini pada dasarnya mengemukakan bahwa tidak diungkapkannya suatu informasi atau fakta karena tidak mengetahui atau karena dianggapnya fakta tersebut tidak diperlukan atau penting, merupakan pelanggaran atas prinsip utmost good faith.
b. Concealment.
Kesengajaan tidak mengungkapkan atau menginformasikan suatu fakta yang materiil dengan maksud untuk menyembunyikannya.
c. Fraudulent misrepresentation.
Kesengajaan memberi gambaran yang tidak sebenarnya atas suatu fakta yang materiil.
d. Innocent misrepresentation.
Ketidaksengajaan memberi gambaran atau keterangan yang salah tentang fakta yang materiil.
3. Indemnity
Indemnity berarti mengembalikan posisi finansial tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dengan demikian, indemnity merupakan prinsip ganti rugi oleh penanggung terhadap tertanggung. Prinsip ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa atau asuransi kecelakaan karena prinsip indemnity ini berkaitan dengan penggantian kerugian finansial yang dialami tertanggung. Menurut prinsip ini, tertanggung tidak dibenarkan memperoleh pembayaran ganti rugi melebihi kepentingan tertanggung terhadap objek yang dipertanggungkan tersebut. Pelaksanaan pemberian ganti rugi berdasarkan prinsip indemnity ini pada dasarnya dapat dilakukan melalui 4 (empat) cara sebagai berikut:
a. Pembayaran tunai, yaitu
Penggantian kerugian atas suatu klaim dengan penyerahan kepada tertanggung atau pihak ketiga dalam hat asuransi tanggung gugat (liabiity insurance). Cara penyelesaian klaim ganti rugi semacam ini sebenarnya yang paling praktis.
b. Penggantian atau replacement, yaitu
Ganti rugi atas klaim yang dilakukan dengan mengganti barang tertanggung dalam bentuk barang yang sama. Misalnya, kendaraan bermotor yang masih baru diasuransikan kemudian mengalami tabrakan yang menyebabkan kendaraan tersebut nisak total atau hilang. Untuk kondisi seperti ini dapat dilakukan penggantian.
c. Perbaikan atau repair adalah
Pelaksanaan prinsip ganti rugi dengan cara melakukan perbaikan atas kerugian yang dialami tertanggung. PertanggLmgan kendaraan bermotor misalnya, dapat dilakukan dengan cara memperbaiki semua kerusakan/kerugian yang dialami oleh tertanggung.
d. Pembangunan kembali (reinstatement).
Penyelesaian ganti rugi menurut cara ini lebih banyak ditemukan dalam asuransi harta atau property insurance, misalnya gedung atau bangunan, dan dilakukan dengan cara membangun atau memperbaiki kembali bangunan yang rusak. Pelaksanaan prinsip indemnity dengan cara reinstatement dilakukan oleh penanggung berdasarkan kontrak atau persyaratan dalam polis.
4. Proximate Cause
Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien, yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai tanpa intervensi suatu kekuatan lain, yang diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen. Asuransi harus memahami betul hubungan antara risiko yang merupakan bagian yang dijamin oleh polis dengan prinsip proximate cause ini. Dalam suatu kejadian misalnya, sering kita lihat secara jelas yang menjadi pokok kejadian dan akhir dari kejadian tersebut. Namun, yang menjadi masalah adalah bagaimana bila terdapat suatu rentetan peristiwa atau kejadian, dan dalam kejadian tersebut terdapat intervensi kekuatan baru yang ikut secara langsung dan merupakan penyebab kejadian yang merugikan. Untuk dapat menentukan proximate cause terhadap suatu rentetan peristiwa adalah dengan cara memperhatikan peristiwa pertama, kemudian secara logika memperhatikan kejadian apa yang mungkin terjadi pada peristiwa berikutnya. Contoh prinsip proximate cause dapat dijelaskan dengan mengambil skenario peristiwa sebagai berikut:
A. 1) badai menerpa dan menghantam tembok
2) tembok roboh dan menyebabkan rusaknya instalasi listrik
3) rusaknya instalasi listrik menimbulkan korsleting dan terjadi percikan api
4) percikan api menimbulkan kebakaran
5) pemadam kebakaran melakukan penyemprotan air
6) air yang disemprotkan menimbulkan kerusakan barang yang tidak terbakar.
Rentetan peristiwa ini penyebabnya adalah badai.
Jadi, kalau dalam polis asuransi kebakaran, badai dikecualikan dan kerugian tidak diganti.
B. 1) gempa bumi mengguncangkan kompor minyak
2) minyak kompor tumpah dan terbakar
3) kebakaran terjadi
4) karena pengaruh panas, bangunan sekitarnya ikut terbakar
5) letupan atau percikan api merembet ke bangunan berikutnya
6) proses 4 dan 5 berulang beberapa kali
7) akhirnya bangunan yang berada dalam radius 500 meter ikut terbakar.
Proximate cause dari kebakaran tersebut adalah gempa bumi Polis asuransi kebakaran mengecualikan risiko gempa bumi, maka asuransinya tidak dibayar. Prinsip indemnity atau ganti rugi menimbulkan suatu konsekuensi wajar atas suatu klaim. Akibat wajar tersebut merupakan prinsip dalam proses ganti rugi yang terdiri atas subrogasi (subrogation) dan kontribusi (contribution).
5. Subrogasi
Subrogasi atau subrogation pada prinsipnya merupakan hak penanggung, yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Dengan adanya prinsip subrogasi ini, tertanggung tidak dimungkinkan memperoleh ganti rugi yang lebih besar daripada kerugian yang benar-benar dideritanya. Misalnya, dalam asuransi kendaraan bermotor, apabila mobilnya rusak karena ditabrak oleh pengendara lain, maka proses pembayaran ganti rugi dapat dilakukan dengan penanggung mengganti kerugian/kerusakan pihak tertanggung. Dalam hal ini, tertanggung tidak berhak lagi meminta ganti rugi dari penabrak. Hak melakukan tuntutan ganti rugi kepada penabrak oleh penanggung disebut hak subrogasi.
6. Kontribusi
Prinsip kontribusi merupakan salah satu akibat wajar dari prinsip indemnity. Prinsip kontribusi pada dasarnya adalah suatu prinsip di mana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut serta membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besar. Hal tersebut dapat saja terjadi apabila tertanggung, dalam waktu yang bersamaan mempertanggungkan suatu benda atas suatu risiko yang sama kepada beberapa penanggung. Dalam kondisi tersebut, apabila terjadi klaim maka masing-masing penanggung harus membayar ganti rugi secara proporsional dengan jumlah yang ditanggungnya.
Dari pengertian tersebut, maka sebab timbulnya kontribusi adalah:
a. adanya dua atau lebih polis indemnity:
b. polis menutup kepentingan yang sama (common interest);
c. polis menutup risiko yang sama (common peril);
d. polis menutup kepentingan asuransi yang sama;
e. masing-masing polis harus bertanggung jawab atas kerugian.
1.6 Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat persetujuan antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Polis memegang peranan penting dalam menjaga konsistensi pertanggungjawaban baik pihak penanggung maupun tertanggung. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Dengan memiliki polis asuransi tersebut maka pihak tertanggung memiliki jaminan bahwa pihak penanggung akan mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tak terduga. Polis tersebut merupakan bukti otentik yang dapat digunakan oleh tertanggung untuk mengajukan klaim apabila pihak penanggung mengabaikan tanggungjawabnya. Penggantian finansial dari penanggung akan sangat bermanfaat untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian dan menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan. Polis asuransi juga berfungsi sebagai bukti pembayaran premi kepada penanggung.
Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
· Nomor polis
· Nama dan alamat tertanggung
· Uraian risiko
· Jumlah pertanggungan
· Jangka waktu pertanggungan
· Besar premi, bea materai, dan lain-lain
· Bahaya-bahaya yang dijaminkan
· Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisis, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
1.7 Premi Asuransi
Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi sangat tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkat risiko dan jumlah nilai pertanggungan. Apabila kemungkinan terjadinya risiko kerugian sangat tinggi, pihak penanggung tentu saja akan memperhitungkan tingkat premi yang jauh lebih tinggi daripada pertanggungan yang kemungkinan terjadinya kerugian kecil. Selain itu, biasanya pihak penanggung juga memperhitungkan nilai waktu uang yang dibayarkan oleh pihak tertanggung. Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah dituangkan di dalam polis asuransi. Jangka waktu pembayaran dapat bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan.
1.8 Penggolongan Asuransi
Asuransi dapat digolongkan dalam beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Menurut sifat pelaksanaannya, ada dua bentuk asuransi:
a. Asuransi sukarela, yaitu asuransi yang pada prinsipnya dilakukan dengan cara sukarela, dimana semata-mata dilakukan atas keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang diasuransikan tersebut. Misalnya asuransi kecelakan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya.
b. Asuransi wajib, merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak - pihak yang terkait, dimana pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya asuransi tenaga kerja.
2. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian:
a. Usaha asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:
1) Asuransi kerugian atau adalah usaha yang memberikan jasa - jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2) Asuransi jiwa atau adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalmya seorang yang dipertanggungkan.
3) Reasuransi atau adalah pertanggungan atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi suatu sistem penyebaran resiko, dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada yang lain.
b. Usaha Penunjang Asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:
1) Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan pemyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2) Pialang reasuransi adalah yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3) Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4) Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5) Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
3. Menurut The Chartered Insurance Institute, London:
a. Asuransi harta atau property insurance adalah asuransi untuk semua milik yang berupa harta benda, yang memiliki resiko atau bahaya kebakaran kecurigaan, tenggelam di laut, misalnya asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, asuransi penerbangan, asuransi kecelakaan;
b. Asuransi tanggung gugat atau liability insurance adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kergian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung;
c. Asuransi jiwa atau life insurance;
d. Asuransi kerugian atau general insurance;
e. Reasuransi atau reinsurance.
2. PEGADAIAN
2.1 Sejarah Pegadaian di Indonesia
Pegadaian dikenal mulai dari Eropa, yaitu negara Italia, Inggris, dan Belanda.Pengenalan di Indonesia pada awal masuknya Kolonial Belanda, yaitu sekitar akhirabad XIX, oleh sebuah bank yang bernama Van Leaningyang bertugas memberikan pinjaman uang tunai kepada masyarakat dengan harta gerak. Dalam perkembangannya, sebagai bentuk usaha pegadaian banyak mengalami perubahan demikian pula dengan status pengelolaannya telah mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan perubahan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Staatblad 1901 No.131 tanggal 12 Maret 1901, maka pada tanggal 1 April 1901 berdirilah Kantor Pegadaian yang berarti menjadi Lembaga Resmi Pemerintah. Selanjutnya berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1961 No.178, berubah lagi menjadi Perusahaan Negara Pegadain. Dalam perkembangannya, pada tahun 1969 keluarlah Undang-Undang Republik Indonesia No.9 tahun 1969 yang mengatur bentuk-bentuk usaha negara menjadi tiga bentuk perusahaan yaitu Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO).Sejalan dengan ini, maka Perusahaan Negara Pegadaian berubah lagi statusnya menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian (PERUM Pegadaian No.7 tanggal 11 Maret 1969). Sejak saat itu, kegiatan perusahaan terus berjalan dan aset atau kekayaannya pun bertambah. Namun seiring dengan perubahan zaman, Pegadaian dihadapkan pada kebutuhan untuk berubah pula, dalam arti untuk lebih meningkatkan kinerjanya, tumbuh lebih besar lagi dan lebih profesional dalam memberikan keleluasan pengelolaan bagi manajemen dalam mengembangkan usahanya, Pemerintah meningkatkan status Pegadaian dari Perusahaan Jawatan (PERJAN) menjadi Perusahaan Umum (PERUM) yang dituangkan dalam peraturan Pemerintah No. 10 April 1990. Perubahan dari PERJAN ke PERUM ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan Pegadaian yang memungkinkan terciptanya pertumbuhan Pegadaian yang bukan saja makin meningkatkan kredit yang disalurkan, nasabah yang dilayani pendapatan dan laba perusahaan.
2.2 Pengertian Pegadaian
1. Menurut UU hukum perdata pasal 1150
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
2. Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.
2.3 Tugas, Tujuan dan Fungsi Pegadaian
Sebagai lembaga keuangan non bank milik pemerintahan yang berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian (Perum Pegadaian) tersebut mempunyai tugas, tujuan serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut (Usman, 1995:359) :
a. Tugas Pokok
Tugas pokok Pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.
b. Tujuan Pokok.
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolah. Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok sebagai berikut :
1. Turut melaksanakan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum dagai.
2. Mencegah praktek pegadaian gelap dan pinjaman tidak wajar
c. Fungsi Pokok
Fungsi pokok pegadaian adalah sebagai berikut :
1. Mengelolah penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat.
2. Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupunn masyarakat.
3. Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian Pendidikan dan pelatihan.
4. Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5. Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian
2.4 Manfaat Pegadaian
a. Bagi Nasabah
- Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
- Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfaat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
- Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
b. Bagi Perum Pegadaian
- Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
- Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
- Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
2.5 Kegiatan Usaha Pegadaian
Kegiatan usaha Perum Pegadaian pada umumnya meliputi dua hal, yaitu penghimpunan dana dan pengunaan dana (Susilo, 1999:1818).
a. Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan di Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
1. Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk pinjaman jangka pendek dari perbankan (sekitas 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun).
2. Pinjaman jangka pendek dari pihak lain.
Pinjaman dana jangka pendek dari pihak lain biasanya diperoleh dari hutang kepada rekanan, hutang kepada nasabah, hutang pajak, dan lain- lain.
3. Penerbitan obligasi.
Untuk memperoleh atau menghimpun dana Perum Pegadaian pernah menerbitkan obligasi sebanyak dua kali, yaitu tahun 1993 dan pada tahun 1994 yang jangka waktunya masing-masing lima tahun.
4. Modal sendiri.
Modal sendiri yang dimilki oleh Perum Pegadaian terdiri dari :
· Modal awal, yaitu kekayaan negeri di luar APBN.
· Penyertaan modal pemerintah.
· Laba ditahan, laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan Perum Pegadaian berdiri
b. Penggunaan Dana.
Dana yang berhasil dihimpun akan digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut :
1. Uang kas dan dana likuid lain.
2. Pendanaan kegiatan operasional
3. Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan
4. inventaris.
5. Penyaluran dana.
6. Investasi lain
2.6 Produk dan Jasa Pegadaian
Sebagai lembaga keuangan non bank yang berfungsi majemuk, maka di dalam menjalankan kegiatan usahanya Perum Pegadaian mempunyai beberapa produk dan jasa yang dapat dimanfaatkan, yaitu meliputi :
a. Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai.
b. Penaksiran nilai barang
c. Penitipan barang.
d. Jasa lain.
2.7 Penggolongan Uang Pinjaman
Setiap calon nasabah yang ingin mendapatkan uang pinjaman dari Perum Pegadaian diwajibkan untuk membawa barang sebagai jaminan atas hutang yang akan diterimanya. Mengenai besarnya jumlah pinjaman yang akan diberikan oleh Perum Pegadaian adalah disesuaikan dengan nilai taksiran dari barang yang dijadikan sebagai jaminan tersebut. Sedangkan penggolongan uang pinjaman yang diberikan kepada nasabah berdasarkan SK. Direksi Nomor : 020/OP.1.0021/2001 tentang perugahan tariff sewa modal adalah sebagai berikut :
a. Golongan A.
Jumlah pijaman antara Rp. 5.000,- sampai dengan Rp. 40.000,- adalah masuk dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan A. sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari (empat bulan).
b. Golongan B
Jumlah pinjaman antara Rp. 40.500,- sampai dengan Rp. 150.000,- adalah dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan B. sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari (empat bulan).
c. Golongan C
Jumlah pinjaman antara Rp. 151.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- adalah dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan C. sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari (empat bulan).
d. Golongan D
Jumlah pinjaman antara Rp. 510.000,- sampai dengan tidak terbatas adalah dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan D. sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari (empat bulan).
2.8 Bunga Gadai
Biaya sewa modal (bunga) yang harus dibayar oleh nasabah kepada perum pegadaian adalah bervariasi. Adapun mengenai rincian besarnya bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah adalah sebagai berikut :
a. Untuk golongan A, besarnya bunga 1.25 %, dengan maksimum sebesar 10% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 10%. Sedangkan nasabah harus membayar sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 10% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp. 200,- sampai dengan Rp. 400.
b. Untuk golongan B, besarnya bunga 1.5 %, dengan maksimum sebesar 12% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 12%. Sedangkan nasabah harus membayar sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 12% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp. 1000,- sampai dengan Rp. 2000.
c. Untuk golongan C, besarnya bunga 1.75 %, dengan maksimum sebesar 14% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 14%. Sedangkan nasabah harus membayar sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 14% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp. 5000,- sampai dengan Rp. 12.000.
d. Untuk golongan D, besarnya bunga 1.75 %, dengan maksimum sebesar 14% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 14%. Sedangkan nasabah harus membayar sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 14% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp 200,- sampai dengan Rp. 400 dan nasabah masih harus membayar uang asuransi sebesar 0,5% x Uang Pinjaman Minimum sampai dengan Rp. 25.000,- .
Cara Perhitungan Sewa Modal
Misalnya, Tuan A menggadaikan tanggal 2 Januari 2003 dan memperoleh pinjaman Rp 1.000.000 (Golongan D) dan dilunasi pda tanggal 2 (hari itu juga) atau 16 Januari 2003 pinjaman tersebut dilunasi, maka yang harus dibayar adalah :
Uang pinjaman : Rp 1.000.000
Sewa modal (1,75 % x Rp 1.000.000) : Rp 17.500
Jumlah : Rp 1.017.500
Jika pinjaman tersebut dilunasi tangga 7 Januari 2003, maka yang harus dibayar adalah :
Uang pinjaman : Rp 1.000.000
Sewa modal (3,50 % x Rp 1.000.000) : Rp 35.000
Jumlah : Rp 1.035.000
2.9 Kategori Barang Gadai
Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di Perum Pegadaian. Namun ada juga barang-barang bergerak tertentu yang tidak dapat digadaiakan. Jenis barang-barang bergerak yang dapat diterima sebagai barang jaminan di perum pegadaian yaitu antara lain (Marzuki, 1995:360) :
a. Barang-barang perhiasan : emas, perak, intan, mutiara, dan lain-lain.
b. Barang-barang elektronik : tv, kulkas, radio, video, tape, recorder, dan lain-lain.
c. Kendaraan : sepeda, motor, mobil.
d. Barang-barang rumah tangga : barang-barang pecah belah.
e. Mesin : mesin jahit, mesin ketik, dal lain-lain.
f. Tekstil : kain batik, permadani.
g. Barang-barang lain yang dianggap bernilai.
Adapun barang-barang yang tidak dapat dijadikan jaminan karena keterbatasan tempat penyimpanan, sumber daya menusia di Perum Pegadaian adalah sebagai berikut :
a. Binatang ternak : kerbau, sapi, kambing, dan lain-lain.
b. Hasil bumi : padi, jagung, ketela pohon, dan lain-lain.
c. Barang dagangan dalam jumlah besar.
d. Barang-barang yang cepat rusak, busuk atau susut.
e. Barang-barang yang amat kotor.
f. Kendaraan yang sangat besar
g. Barang-barang seni yang sulit ditaksir.
h. Barang-barang yang mudah terbakar.
i. Barang-barang jenis senjata, amunisi, dan mesiu.
j. Barang-barang yang disewa belikan.
k. Barang-barang milik pemerintah.
l. Barang-barang illegal.
2.10 Prosedur Penaksiran Barang Gadai
Adapun menurut Susilo (1999) pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barangnya adalah sebagai berikut :
1. Barang Kantong
Emas
a. Petugas penaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaiakan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b. Petugas penaksir melakukan karatase dan berat.
c. Petugas penaksiran menentukan nilai taksiran.
Permata
a. Petugas penaksiran melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkambangan pasar permata yang ada.
b. Petugas penaksiran melakukan pengujian kualitas dan berat permata.
c. Petugas penaksiran menentukan nilai taksiran.
2. Barang Gudang
Barang-barang gudang yang dimaksud di sini yaitu meiputi : mobil, motor, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain.
a. Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b. Petugas penaksir menentukan nilai taksir
2.10 Prosedur Pemberian Kredit Gadai
Prosedur untuk mendapatkan dana pinjaman dari perum pegadaian adalah sebagai berikut :
a. Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijadikan jaminan dan menunujukkan surat bukti diri seperti KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang.
b. Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan besarnya uang pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah. Besarnya nilai uang pinjaman yang diberikan lebih kecil daripada nilai pasar dari barang yang digadaikan. Perum Pegadaian secara sengaja mengambil kebijakan ini guna mencegah munculnya kerugian.
c. Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi
2.11 Prosedur Pelunasan Kredit Gadai
Pelunasan uang pinjaman oleh nasabah prosedurnya adalah sebagai berikut :
a. Nasabah membayarkan uang pinjaman dan ditambah sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai dengan bukti surat gadai.
b. Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang.
c. Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
2.12 Prosedur Pelelangan Barang Gadai
Pelaksanaan lelang harus dipilih waktu yang paling baik agar tidak mengurangi hak nasabah, karena setelah nasabah tidak melunasi hutangnya pada saat jatuh tempo dan tidak melakukan perpanjangan, maka barang jaminannya akan dilelang dan hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajaban nasabah yang terdiri dari pokok pinjaman, bunga, serta biaya lelang. Sedang pelelangannya adalah sebagai berikut :
a. Waktunya diumumkan tiga hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Lelang dipimpin oleh kantor cabang (Kepala Cabang).
c. Dibicarakan tata tertib melalui berita acara sebelum pelaksanaan lelang.
d. Pengambilan keputusan lelang adalah bagi mereka yang menawar paling tinggi.
B. PERAN ASURANSI DAN PEGADAIAN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan yang berperan menghimpun dana yang besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya. Dalam bidang ekonomi, asuransi menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat yang membutuhkan proteksi, sebagian untuk ganti rugi ke nasabah dan investasi ke masyarakat secara umum dan sebagian lagi untuk laba perusahaan asuransi. Peranan industri asuransi dalam aktivitas perekonomian nasional sangat besar baik asuransi jiwa maupun asuransi kerugian. Dengan adanya perusahaan tersebut, secara otomatis kesempatan lapangan kerja pun sedikit terbuka lebar dan sebagai dampaknya pengangguran bisa sedikit berkurang karena mengingat pasar di Indonesia mengenai asuransi ini masih sangat potensial. Hal tersebut tentu didorong juga semakin sadarnya masyarakat Indonesia akan pentingnya asuransi untuk meminimalkan risiko. Pasar yang menjanjikan didukung ekonomi yang terus tumbuh mendorong investor asing juga berminat untuk melakukan bisnis asuransi di dalam negeri. Ekonomi nasional berdasarkan laporan data ekonomi Indonesia pada kuartal pertama 2011 tumbuh sebesar 6,5 persen, meski pemerintah sebelumnya memperkirakan hanya tumbuh 6,3 persen. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia makin tumbuh yang mendorong para vendor asuransi makin aktif melakukan kegiatan usaha di pasar domestik. Para pelaku usaha optimis akan dapat meraih keuntungan yang lebih tinggi, berkat besarnya jumlah penduduk Indonesia yang saat ini mencapai 230.00 juta jiwa, mereka makin menyadari akan pentingnya menjadi anggota asuransi. Setiap tahun pertumbuhan rata-rata premi asuransi sebesar 23 persen, sementara pertumbuhan aset sekitar 25 persen. Dengan pertumbuhan industri asuransi dengan tren positif itu, industri asuransi dapat dikatakan menjadi penggerak perekonomian Indonesia lebih baik.
Jadi dapat diambil kesimpulan asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan.
Jadi dapat diambil kesimpulan asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan.
Selanjutnya adalah mengenai peran Pegadaian dalam perekonomian Indonesia. Sejak Indonesia mengalami krisis moneter pada pertengahan tahun 1997 lalu, kondisi perekonomian masyarakat menjadi demikian terpuruk, rupiah melemah, daya beli masyarakat berkurang. Kesemua itu menjadikan sebahagian besar rakyat Indonesia mengalami kesusahan. Naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok secara drastis, telah menambah beban kesusahan rakyat dan nyaris merimbulkan kemelaratan bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan. Kondisi tersebut sudah tentu sangat terasa bagi sebagian besar masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan, dan tidak ketinggalan pula bagi para pelaku bisnis teristimewa pengusaha kecil menengah. Namun kenyataannya merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Dalam kondisi yang demikian, masyarakat sangat berharap memperoleh bantuan dana baik untuk tujuan konsumtif maupun sebagai tambahan modal usaha. Bagi dunia usaha, terutama pelaku usaha kecil dan menengah berharap adanya bantuan dana yang dapat diperolehnya secara mudah. Perum Pegadaian sebagai salah satu lembaga keuangan bukan bank yang selama ini memiliki kegiatan menyalurkan bantuan dana pinjaman tampil sebagai altematif lembaga penyandang dana untuk keprluan mengatasi kebutuhan masyarakat pengusaha kecil dan menengah. Dengan demikian, Perum Pegadaian merupakan lembaga pemberian dana pinjaman bagi masyarakat yang sangat strategis dalam membantu memperlancar perekonomian masyarakat. Perum Pegadaian sebagai satu-satunya lembaga keuangan yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan usaha peminjaman uang dengan sistem gadai, saat ini merupakan salah satu alternatif lembaga pembiayaan untuk usaha kecil dan menengah. Peran Perum Pegadaian menjadi alternatif lembaga pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah karena beberapa kelebihannya dibanding dengan lembaga keuangan yang lain, yakni: mudah untuk memperoleh dana pinjaman karena tidak diperlukan persyaratan yang berat dan prosedur yang berbelit-belit; Bunga sangat rendah sesuai dengan kemampuan penguasa kecil dan menengah; dan sewaktu-waktu dapat dilunasi manakala peminjam mampu melakukannya. Hal-hal tersebut tidak diperoleh pada lembaga keuangan yang lain. Dalam kondisi perekonomian yang sangat terpuruk saat ini, Perum Pegadaian memiliki peranan yang sangat strategis untuk membantu pengusaha kecil dan menengah.Tidak dapat dipungkiri bahwa UMKM dalam masa-masa krisis moneter antara tahun 1997 sampai dengan tahun 2002 yang lalu berperan menjadi katup pengaman yang berperanan sangat besar dalam penyembuhan perekonomian nasional (national economics recovery). Kemampuan UMKM ini merupakan konsekuensi logis dari potensi dan kemampuan kompetitif UMKM yang sangat strategis dalam menghadapi gejolak perekonomian dunia. Keberadaan UMKM mencerminkan wujud nyata kehidupan sosial dan ekonomi bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Besarnya peranan UMKM dalam mendukung perekonomian nampaknya tidak sejalan dengan perkuatan dan atau pemberdayaan UMKM sendiri. Kenyataan ini terlihat dari berbagai sinyalemen yang menunjukkan rendahnya kepedulian dan komitmen sementara pihak untuk memberdayakan UMKM dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Indikasi nyata dari sinyalemen tersebut adalah masih rendahnya komitmen lembaga perbankan terhadap kesulitan akses permodalan UMKM sehingga sampai dengan akhirsatunya lembaga yang mencucurkan 84,87% pinjamannya untuk membantu permodalan UMKM adalah perum pegadaian.
Motto menyelesaikan masalah tanpa masalah, yang didengungkan oleh perum pegadaian nampaknya bukan slogan kosong. Lembaga yang didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda untuk mengatasi kelompok pelepas uang (lintah darat) pada tahun 1934 ini, eksistensinya dalam membantu perekonomian kelompok masyarakat miskin dan masyarakat menengah tidak pernah pudar. Misalnya orang yang ingin mendapatkan uang lebih besar dari nilainya akan menjual barang yang akan digadai kepada pembeli yang juga sudah datang ke tempat tersebut untuk membeli barang dengan harga yang relatif murah (barang dari orang yang kepepet uang). Ditahun sebelumnya, jumlah kredit perbankan yang dikucurkan untuk UMKM masih kurang dari 20% (hanya Rp. 123 triliun) dari jumlah kredit perbankan yang dikucurkan pada dunia usaha yang diperkirakan mencapai Rp. 976 triliun. Pegadaian sampai sekarang juga masih menjadi lembaga favorit bagi sebagian besar kalangan untuk mendapatkan uang dalam waktu cepat. Pegadaian ternyata juga menjadi lembaga paling produktif dalam menyalurkan dana perkuatan UMKM, yang bersumber dari Surat Utang Pemerintah nomor rekening 005 (SUP-010). Majalah gema dalam terbitan bulan Juni tahun 2010 memperlihatkan bahwa dari 34 lembaga penyalur dana tersebut, pegadaian menduduki tempat teratas, dengan perputaran dana (turn over) selama satu tahun sebesar 270% atau 2,7 kali.
Peran yang lain adalah pegadaian berupaya mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sampai Februari 2011, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,12 juta orang. Tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2011 mencapai 6,8 persen dari total angkatan kerja. Jadi hampir dipastikan, setiap tahun jumlah pengangguran meningkat. Salah satu dari sedikit institusi itu adalah Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Perum Pegadaian sebagai perusahaan dengan tagline ‘Mengatasi Masalah Tanpa Masalah’ mencoba memberikan solusi untuk mengatasi masalah pengangguran dengan tanpa masalah. Solusi yang ditawarkan oleh perusahaan milik negara ini adalah program yang diberi nama Go Entrepreneur. Program yang diluncurkan sejak 2010, termasuk salah satu program Coorporate Social Responsibility (CSR) perusahaan ini. Program tersebut tepatnya diluncurkan pada 27 Maret 2010 di Bogor. Dalam meluncurkan program ini Perum Pegadaian bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB). Dengan meluncurkan program itu Perum Pegadaian ingin turut meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat sekaligus membina hubungan dengan generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan, dengan cara menumbuhkan semangat berwirausaha di kalangan muda. Kalangan muda yang dimaksud disini adalah pelajar dan mahasiswa. Pembibitan wirausaha dengan sasaran kaum muda adalah pilihan yang tepat. Jika ada istilah, bisa karena biasa, begitu juga yang terjadi dalam dunia wirausaha. Untuk menjadi wirausaha handal, pantang menyerah, tidaklah ujug-ujug, bukanlah bimsalabim, ada tahap-tahap (proses) yang harus dilalui, dan alangkah lebih baik jika proses itu dimulai sejak dini. Paling tidak, dengan mengikuti program ini, peserta mengalami perubahan cara berfikir (mindset) dan bercita-cita menjadi pengusaha. Selain itu, dengan adanya program ini, Perum Pegadaian berharap bisa lebih dekat dengan pelajar atau mahasiswa serta masyarakat. Karena kalangan muda ini juga adalah kelompok potensial yang beberapa tahun ke depan bisa menjadi nasabah atau pelanggan Perum Pegadaian. Mereka juga sekaligus bisa menjadi pemasar tidak langsung (indirect marketing) produk-produk Perum Pegadaian. Dengan menggaet kalangan muda untuk menjadi pengusaha, tampaknya Pegadaian ingin memberikan pemahaman bahwa berwirausaha itu, selain dapat menolong diri sendiri juga dapat membantu orang lain karena menciptakan lapangan kerja. Hal itu penting ditanamkan kepada generasi muda di tengah pola hidup yang serba instan, serba ingin cepat, ingin pasti. Pegadaian juga ingin menanamkan pesan bahwa generasi muda harus berani berproses sebelum mencapai atau mendapatkan sesuatu. Karena kewirausahaan lekat dengan usaha-usaha dan kerja keras dalam berproses. Dengan upaya itu, dalam jangka menengah dan panjang, upaya yang dirintis oleh Pegadaian dapat memberi sumbangan kepada kemakmuran bangsa. Pemilihan bidang pertanian dan ekonomi kreatif juga memiliki filosofi tersendiri. Perum Pegadaian melihat, Indonesia sebagai negara agraris namun dari sisi agribisnisnya masih tertinggal jauh dengan negara serumpun seperti Malaysia dan Thailand. Semestinya dengan potensi agraris yang ada, Indonesia bisa mengembangkan, bahkan unggul, di sektor agribisnis dibandingkan negara lain yang secara geografis tidak seluas Indonesia. Jika para peserta program mampu membuktikan kemampuannya mengembangkan usahanya, bukan tidak mungkin Perum Pegadaian memberikan dukungan modal dengan fasilitas kredit Program Kemitraan (PK) dengan bunga rendah.
C. PERTUMBUHAN ASURANSI DAN PEGADAIAN DI INDONESIA
Industri asuransi di tanah air tumbuh cukup menggembirakan. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin baik, kinerja industri ini juga makin baik. Dalam lima tahun terakhir industri asuransi tumbuh rata-rata di angka 20%. Sejak tahun 2005, kinerja keuangan industri asuransi nasional memberikan trend positif dengan pertumbuhan yang cukup tinggi. Setiap tahun pertumbuhan rata-rata premi bruto asuransi sebesar 23%. Begitu pula pertumbuhan aset sekitar 25 % setiap tahun. Menurut data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, aset industri asuransi pada semester pertama 2010 mengalami peningkatan 18,5% pada asuransi umum, dan peningkatan 23,37% pada asuransi jiwa, dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2009. Ada sejumlah faktor yang membuat industri ini tumbuh pada 2010. Selain kondisi makro ekonomi yang semakin membaik, tingginya pertumbuhan pada asuransi jiwa didukung oleh produk unit link. Masyarakat semakin sadar, asuransi tidak hanya untuk melindungi mereka dari resiko kecelakaan maupun penyakit, tetapi bisa menjadi sarana investasi.
Kondisi yang positif pada 2010 dipastikan berlanjut pada 2011. Pada 2011 industri asuransi di Indonesia diproyeksikan tumbuh di atas 25% menyusul potensi pasar yang dinilai masih sangat luas, baik untuk asuransi umum (kerugian) maupun asuransi jiwa. Apalagi kondisi makro ekonomi tahun 2011 diperkirakan lebih baik dari tahun sebelumnya, menyusul terjadinya pemulihan krisis ekonomi global. Tahun ini perekonomian Indonesia diperkirakan tumbuh di atas 6,2%, didukung oleh indikator makro ekonomi yang sangat baik. Inflasi cenderung rendah, suku bunga cenderung stabil, dan terjadi penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Faktor lain yang mendukung tumbuhnya industri asuransi adalah karena penetrasinya masih kecil yakni 1,3%, dibanding jumlah penduduk Indonesia sebesar 240 juta jiwa. Artinya masih banyak peluang yang belum tergarap melihat potensi pasarnya yang besar. Sepanjang tahun 2010 permintaan kredit terus meningkat sebesar 11,5% dan diperkirakan akan berlanjut pada 2011. Faktor tersebut membuat produk banc-assurance masih menjanjikan, sejalan dengan pertumbuhan bisnis perbankan yang relatif tinggi pada 2011. Proyek-proyek infrastruktur yang kini sedang digenjot pemerintah bisa dijadikan peluang oleh perusahaan asuransi untuk menggenjot kinerjanya. Tidak bisa dipungkiri bila proyek-proyek tersebut bisa membuka peluang berkembangnya bisnis asuransi penjaminan. Sementara masih dominannya masyarakat berpenghasilan rendah juga menjadi salah satu faktor tumbuhnya industri ini. Kondisi seperti itu harus direspon oleh industri untuk memperkenalkan micro insurance. Masyarakat ini menjadi pasar yang bagus, karena selama ini mereka belum tergarap dengan baik. Sementara banyaknya bencana yang terjadi di tanah air bisa diambil sisi positifnya. Tidak bisa dipungkiri, jika tingginya kejadian bencana alam itu membuat peluang asuransi yang berkaitan dengan bencana alam semakin dikenal masyarakat. Masyarakat yang sudah melek asuransi akan melindungi harta mereka dari bencana alam melalui asuransi.
Bisnis asuransi syariah pun akan semakin berkembang sejalan dengan berkembangnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang mendorong perusahaan melakukan praktek bisnis yang bersih dan transparan. Praktek GCG sejalan dengan prinsip syariah yang menghindari praktek unsur ketidak-pastian dan judi. Faktor lain yang mendukung pertumbuhan industri asuransi disokong oleh produk asuransi kesehatan. Semakin orang peduli dengan kesehatan, semakin orang akan memilih asuransi kesehatan guna melindungi mereka di saat sakit. Produk asuransi kesehatan memiliki potensi pasar yang cukup besar sejalan dengan semakin mahalnya biaya berobat di Indonesia. Industri memang akan tumbuh, tetapi persaingan akan semakin ketat. Saat ini para pemain lokal tidak hanya bertempur dengan sesama pemain lokal. Mereka juga harus bersaing dengan perusahaan asuransi lain yang sedang melakukan ekspansi pasar di Indonesia. Tahun 2009 tercatat 46 pemain asuransi jiwa, 82 pemain asuransi umum dan lima asuransi sosial.
Begitu pula dengan pertumbuhan Pegadaian. Pada akhir semester pertama 2011, Pegadaian mencatatkan pendapatan omzet sebesar Rp36 triliun, dengan target pendapatan hingga akhir tahun mencapai Rp84 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 35 persen dibandingkan pencapaian pada tahun 2010 yang mencai Rp62 triliun. Hal ini disebabkan meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat, sehingga daya minat nasabah terhadap Pegadaian semakin meningkat. Dari nilai omzet pegadaian tersebut, 60 persen diperoleh dari barang jaminan berupa emas. Sisanya diperoleh dari barang jaminan seperti mobil, motor, dan barang-barang elektronik. Nilai barang yang dilelang karena nasabah tidak dapat menyelesaikan kewajibannya membayar kredit, hanya di bawah satu persen dari total nilai omzet. Kenaikan omzet, juga diikuti peningkatan jumlah nasabah yang mencapai 13 juta lebih. Di akhir tahun jumlah nasabah diperkirakan juga akan melampaui jumlah nasabah pada tahun lalu sebanyak 15 juta nasabah. Dari jumlah itu, 23 persen nasabah merupakan pedagang dengan nilai kredit mencapai Rp 3,7 trilyun. Nasabah lainnya terdiri dari petani, pelajar, industri, dan lain-lain. Hingga kini, jumlah cabang pegadaian di seluruh Indonesia berjumlah 754. Selain itu, kualitas pelayanan nasabah juga ditingkatkan dengan menerapkan pelayanan terpadu (one stop service) Dengan sistem pelayanan ini, seorang nasabah akan dilayani seorang karyawan mulai dari awal sampai akhir pelayanan.
BAB III
KESIMPULAN
Industri asuransi dan pegadaian merupakan bentuk dari Lembaga Keuangan Bukan Bank. Adapun pengertian asuransi yang diperoleh melalui proses makalah ini adalah merupakan lembaga keuangan karena memlalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, di samping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event). Sedangkan pengertian pegadaianadalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barangbergerak yang diserahkan oleh orang yang berhutang sebagai jaminanhutangnya dan barang tersebut dapat dijual (dilelang) oleh yang berpiutang bilayang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.Adapun kegiatan pelaksanaan gadai dalam perum pegadain meliputiSembilan kegiatan, kegiatan tersebut adalah sebagai berikut : (1) kegiatan usahapegadaian, (2) produk dan jasa pegadaian, (3) penggolongan uang pinjaman, (4)bunga gadai, (5) kategori barang gadai, (6) prosedur penaksiran barang gadai,(7) prosedur pemberian kredit gadai, (8) prosedur pelunasan kredit gadai, (9)prosedur pelelangan barang gadai.
Dalam bidang ekonomi, asuransi menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat yang membutuhkan proteksi, sebagian untuk ganti rugi ke nasabah dan investasi ke masyarakat secara umum dan sebagian lagi untuk laba perusahaan asuransi. Peranan industri asuransi dalam aktivitas perekonomian nasional sangat besar baik asuransi jiwa maupun asuransi kerugian. Dengan adanya perusahaan tersebut, secara otomatis kesempatan lapangan kerja pun sedikit terbuka lebar dan sebagai dampaknya pengangguran. Sedangkan peranan dari Pegadaian adalah merupakan lembaga pemberian dana pinjaman bagi masyarakat yang sangat strategis dalam membantu memperlancar perekonomian masyarakat.
Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin baik, kinerja industri ini juga makin baik. Dalam lima tahun terakhir industri asuransi tumbuh rata-rata di angka 20%. Begitu pula dengan pertumbuhan Pegadaian. Pada akhir semester pertama 2011, Pegadaian mencatatkan pendapatan omzet sebesar Rp36 triliun, dengan target pendapatan hingga akhir tahun mencapai Rp84 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 35 persen dibandingkan pencapaian pada tahun 2010 yang mencai Rp62 triliun.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi diakses pada tanggal 04 November 2011
http://id.wikipedia.org/wiki/Pegadaian diakses pada tanggal 04 November 2011
Latumaerissa, Julius. 2011. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Sigit, Triandaru. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Subagyo, dkk. 1999. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta: STIE YKPN.
Halo, aku Magret Spencer, pemberi pinjaman uang pribadi, apakah Anda dalam utang? Anda perlu dorongan keuangan? Saya telah didaftarkan dan disetujui. Aku memberikan pinjaman kepada reputasi dan tingkat individu Tersedia dalam 2%. Aku memberikan pinjaman kepada lokal dan internasional untuk semua orang yang membutuhkan pinjaman, dan dapat membayar kembali pinjaman, di seluruh dunia. Aku memberikan pinjaman melalui transfer rekening atau cek bank juga mendukung. Tidak memerlukan banyak dokumen. Jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari reputasi kami.
BalasHapusAnda dapat menghubungi kami melalui Email: magretspencerloancompany@gmail.com
Selamat Tahun Baru semuanya,
BalasHapusNama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Halo, nama saya Widya Okta. dari Indonesia, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, namun mereka masih asli sekali di antara perusahaan pinjaman palsu.
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya punya korban jatuhnya penipuan oleh beberapa perusahaan pinjaman online, karena saya membutuhkan pinjaman perusahaan yang jujur.
Saya hampir menyerah tidak sampai saya mencari sebuah nasihat dari seorang teman saya yang disebut saya pemberi pinjaman sangat handal Sandra Ovia Badan Kredit yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar USD 900 juta (Sembilan ratus juta INDONESIAH) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga rendah dari 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan., Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres .
Yakinlah dan yakin bahwa ini adalah asli karena saya memiliki semua bukti pengolahan pinjaman ini termasuk kartu id, Pinjaman dokumen perjanjian dan semua karya kertas. Saya percaya Ibu Sandra Ovia sepenuh hati karena dia telah benar-benar membantu kehidupan saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi perusahaan melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman
Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi cicilan pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan perusahaan seperti yang diarahkan.
Syukur kepada Allah yang maha kuasa untuk memberi saya kesempatan ini untuk berbagi kesaksian saya, saya Mrs. Indriaty Manirjo, yang Anda cari pinjaman? Saya ingin membawa ini ke semua pemberitahuan pinjaman untuk berhati-hati, karena begitu banyak perusahaan pinjaman palsu di internet. Saya telah menjadi korban dari sebuah perusahaan pinjaman palsu 4, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan pinjaman palsu yang saya kemudian mengetahui mereka adalah scam. Pada proses yang saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berhutang kepada karena saya tidak bisa bertemu untuk kali saya berjanji untuk membayar dan saya ditangkap. Aku baru saja keluar dari penjara, ketika saya bertemu dengan seorang teman yang intoroduce saya untuk pemberi pinjaman kredit karena dia meyakinkan saya bahwa dia mendapat yang pinjaman dari dia yang MAGRETSPENCERLOANCOMPANY, jadi saya tidak punya pilihan untuk memberikan cobaan karena saya harus bertemu dengan standar hidup dan membayar utang saya dan memulai bisnis baru. Jadi saya mendapat pinjaman saya dari MAGRETSPENCERLOANCOMPANY tanpa stres, itulah alasan saya memutuskan untuk membagikan kesaksian saya kepada orang-orang yang membutuhkan pinjaman, sehingga mereka tidak akan jatuh di tangan pemberi pinjaman kredit palsu. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. menghubungi mereka melalui email:. magretspencerloancompany@gmail.com,.
BalasHapusAnda masih bisa menghubungi saya melalui email saya untuk informasi lebih lanjut tentang indriatymanirjo010@gmail.com. Tuhan membantu Anda dan sangat berhati-hati.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusRamadhan adalah di sini sudah tidak Anda berpikir itu adalah waktu untuk mendapatkan berkah dari Allah bisa Koneksi hari ini dan Anda yakin akan bahagia dengan kasih karunia Allah.
Nama saya Mia. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Halo,
BalasHapusAku Mrs. Maureen Kurt, kreditor pinjaman swasta, apakah Anda secara finansial sedang jatuh? Mencari pinjaman untuk menumbuhkan bisnis Anda, melunasi tagihan dan hutang Anda, pernahkah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Saya memberikan pinjaman kepada lokal dan internasional untuk semua pihak yang membutuhkan pinjaman dan dapat membayar kembali dengan tingkat bunga rendah sebesar 2%. Saya terdaftar dan disetujui oleh Kerajaan Inggris untuk mengendalikan institusi keuangan di seluruh dunia. Saya memberikan pinjaman melalui transfer rekening atau cek bank dan tidak memerlukan banyak dokumen.
Anda dapat menghubungi kami via Email: (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Datanglah kepada kita dan kita akan memperbaiki hidupmu.
Saya adalah Widya Okta dari SURABAYA, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara.
BalasHapusApakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.
Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.
Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.
Salam kepada semua orang Indonesia dan semua ASIA, nama saya Pak Yohanes Hendra, tolong, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini agar semua orang Indonesia sangat berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Allah telah benar-benar mendukung saya melalui ibu yang baik, Ny. Helen Wilson
BalasHapusSetelah beberapa periode mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya kehilangan lebih dari 7,5 juta Rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda setelah membayar beberapa biaya dan tidak mendapatkan pinjaman.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya yang kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. Helen Wilson, pemberi pinjaman di perusahaan, jadi teman saya meminta saya untuk melamar dari ibu Helen, jadi saya mengumpulkan keberanian dan hubungi Ibu Helen.
Saya mengajukan pinjaman 650 juta Rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena itu tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pinjaman transfer saya adalah hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 650 juta. Saya sangat senang bahwa Allah akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya.
Mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda.
Semoga ALLAH memberkati Ny. Helen Wilson untuk membuat hidup saya mudah, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ny. Helen melalui email: (helenwilson719@gmail.com) untuk pinjaman Anda
Ada perusahaan palsu lain yang menggunakan kesaksian saya secara online untuk mencapai hasrat egois mereka, saya satu-satunya dengan kesaksian yang benar ini, mohon berhati-hati terhadap orang-orang ini.
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa Allah akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Sekali lagi nama saya Yohanes, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (hendrayohanes577@gmail.com)